A. Pengertian Politik Strategi dan Politik Strategi Nasional
1. Pengertian Politik
Politik merupakan suatu rangkaian atas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbale balik. Politics memberikan asa, jalan, arah,dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
2. Pengertian Strategi
Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
3. Politik dan Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
C. Implementasi Politik strategi nasional di bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a) Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negera Kesatuan republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang-undang.
b) Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c) Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga-lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenangn dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d) Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e) Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f) Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h) Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipsi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen non-partisan selambat-lambatnya tahun 2004.
i) Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j) Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
a) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b) Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif indonesia di dunia internasional,memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan indonesia,serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e) Meningkatkan kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bgi penyelesaian perkara pidana.
g) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesehjahteraan.
3. Penyelenggaraan negara
a) Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik moral.
b) Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c) Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
d) Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuintabilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasan.
e) Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif dan efisien.
f) Memantapkan netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
4. Komunikasi, Informasi dan Media Massa
a) Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa midern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b) Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c) Meningkatkan pesan pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahtaraan insan pers agar profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d) Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e) Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,, sarana dan prasarana penerangan, khususnya di luar negeri dalam rangka mendukung pembangunan nasional di forum internasional.
D. Implementasi Politik strategi nasional di Bidang Agama.
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan negeri.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa politik nasional dan strategi nasional saling terkait. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional .Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, politik dan strategi nasional ini dapat di implementasikan kedalam beberapa bidang – bidang pembangunan nasional. diantaranya yaitu implementasi polstranas di bidang politik dan implementasi polstranas di bidang Agama.
B. Saran
Politik dan strategi nasional di bidang politik harus diperkuat demi keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Serta untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. Selain itu polstranas dibidang Agama juga harus dimantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta diupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
DAFTAR PUSTAKA
Subagyo, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang: UNNES Press.
_. 2008.Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka.
http://greecehotelsrooms.com/hotels/implementasi+politik+dan+strategi+nasional+indonesia+warta+warga.php
PENGEN PUNYA SMARTPHONE KELAS ATAS TAPI GA BIKIN KANTONG TERKURAS? SILAHKAN CHAT DI BBM INVET PIN: 24C4A399 ATAU HUB/SMS:0857-5729-9675-KLIK http://nabila-saira-shop.blogspot.com/ ATAS NAMA NABILA SAIRA SHOP. TERSEDIA BERBAGAI MEREK MULAI DARI SAMSUNG, I PHONE, ZONY EXPERIA DLL JUGA ADA LAPTOP, CAMERA, DLL. BARANG ASLI ORIGINAL 100%, ( BUKAN SC ATAU REPLIKA )
BalasHapusBest Casinos with Cash Games in NJ: Casino Bonus Guide
BalasHapusFor example, you 아산 출장안마 will find many 속초 출장샵 slots from 광주 출장안마 the 강원도 출장샵 top casino online. For example, slots from a player who wants to make the most 용인 출장마사지 of