Sabtu, 12 Juni 2010

MAKALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagai ganti undang-undang sebelumnya yaitu undang-undang nomer 2 tahun 1989. undang-undang nomer 20 tahun 2003 merupakan undang-undang yang lahir karena tuntutan reformasi diIndonesia yang secara umum mentutut diterapkannya prinsip demokrasi, desintralisasi keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak mendasar pada kandungan, proses dan manajemen sistem pendidikan. Tuntunan pembaharuan sistem pendidikan antara lain pembaharuan kurikulum yaitu diverifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragama.
Lahirnya undang-undang no 14 tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005, tidak lepas dari peran PGRI sebagai organisasi guru PGRI melakukan berbagai tindakan untuk mewujudkan adanya undang-undang tersebut. Perjuangan PGRI tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut, (dikutip dari undang-undang republic Indonesia nomer 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, diperbanyak oleh pengurus besar persatuan guru republic Indonesia, 2006, V-XVIII).
Sejak berdiri PGRI diawali kemerdekaan dirasa adanya diskriminatasi terhadap guru sebagai warisan kolonial Belanda. Karena itu PGRI mengupayakan agar guru memiliki status dan kesejahteraan yang memadahi serta tidak berkotak-kotak. Akar masalah adanya perlakuan terhadap guru seperti itu adalah karena tidak adanya dasar hukum yang pasti dan mendasar tentang guru, maka salah satu amanat kongres PGRI XVIII di Bandung bulan nopember tahun1998 adalah memperjuangkan adanya undang-undang tentang guru. Tanggal 4 Januari 1999 pengurus PGRI hasil kongres XVIII diBandung melakukan audensi dengan mendikbud Yuswono Sudarsono, salah satu menteri pembicaranya adalah amanat kongres tentang undang-undang guru, ternyata mendapat sambutan baik.
Tanggal 6 Januari 1999 pengurus PGRI hasil kongres XVIII diBandung melakukan audiensi denga presiden BJ Habibie yang didampingi Mendikbud Yuwono Sudarsono diistana merdeka meteri yang disampaikan adalah amanta kongres tentang undang-undang tentang guru hal ini juga mendapatkan sambutan baik dan presiden Habibie.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah guru dan dosen?
2. Bagaimana profesional guru pasal ayat (1)?
3. Apakah pengertian guru dan dosen?
4. Jelaskan hak profesional guru pasal 14 ayat (1)?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Undang – undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) memuat hal – hal umum yang berlaku bagi guru dan dosen, dan ketentuan yang berlaku khusus bagi guru, serta ketentuan yang khusus berlaku bagi dosen. Dalam penyajian di sina hanya dikemukakan materi yang berkaitan dengan guru saja. Adapaun materi yang berkaitan dengan guru, secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, elati9h, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan nenengah, termasuk pendidikan usia dini (Pasal 1 ayat (1) UU No. 14 tahun 2005 UUGD).
2. Prinsip Profesional Guru : Pasal 7 Ayat (1)
a. Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai
c. Memiliki kompetensi yang diperlukan
d. Memiliki ikatan kesejawatan & kode etik profesi
e. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f. Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya
g. Memiliki kesempatan pangembangan profesi
h. Memiliki jaminan perllindungan hukum
i. Memiliki organisasi profesi
3. Persyaratan Guru
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4
b. Memiliki kompetensi
1) Pedagogik
2) Kepribadian
3) Sosial
4) Profesional
Yang diperoleh melalui pendidikan profesi
c. Sehat jasmani dan rohani
4. Dalam penjelasan Pasal 10, ditegaskan sebagai berikut :
a. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
b. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, beraklak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.
c. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luar dan mendalam.
d. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar.
5. Tentang Sertifikasi
a. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
b. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
c. Sertifiikasi pendidik dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki orogram pengadaan – pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapakan oleh.
d. Sertrifikat pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
6. Isi UUGD
a. Terdiri dari 8 Bab dab 84 Pasal, 205 ayat
b. Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat
c. Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
d. Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
7. Bab IV tentang Guru
a. Bagian Ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Ps 8-13)
b. Bagian Ke-2 : Hak dan Kewajiban (Ps 14-20)
c. Bagian Ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 21-23)
d. Bagian Ke-4 : Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 24-31)
e. Bagian Ke-5 : Pembinaan dan Pengembangan (Ps 32-35)
f. Bagian Ke-6 : Penghargaan (Ps 36-38)
g. Bagian Ke-7 : Perlindungan (Ps 39)
h. Bagian Ke-8 : Cuti (Ps 40)
i. Bagian Ke-9 : Organisasi Profesi dan Kode Etik (Ps 41-44)
8. Bab V : Dosen
a. Bagian Ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Ps 45-50)
b. Bagian Ke-2 : Hak dan Kewajiban Dosen (Ps 51-60)
c. Bagian Ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 61-62)
d. Bagian Ke-4 : Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 63-69)
e. Bagian Ke-5 : Pembinaan dan Pengembangan (Ps 69-72)
f. Bagian Ke-6 : Penghargaan (Ps 73-74)
g. Bagian Ke-7 : Perlindungan (Ps 75)
h. Bagian Ke-8 : Cuti (Ps 76)
9. Kedudukan Guru (Apsal 2)
a. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
b. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
10. Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi
a. Pasal 8 ; Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Pasl 9 : Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
c. Pasal 10 : (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi..
d. Pasal 11 :
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pedidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
e. Pasal 13 :
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
11. Kompetensi profesional guru meliputi (Pasal 10 ayat (1))
a. Kompetensi pedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kopetensi Sosial
d. Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
12. Hak Peofesional Guru (Pasal 14 ayat (1))
a. Memperoleh kebutuhan diatas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial.
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjamg kelancaran tugas keprofesionalan.
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan , kode etik guru, dan peraturan perundang – undangan.
g. Memperoleh rassa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas,
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi,
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penetuan kebijakan pendidiakan,
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi,
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

13. Penghasilan Di Atas Kebutuhab Minimum ( Pasal 15)
a. Gaji pokok,
b. Tunjangan yang melekat pada gaji,
c. Tunjangn profesi,
d. Tunjangan fungsional,
e. Tunjangan khusus,
f. Maslamat tambahan.
14. Hak – hak Guru (Pasal 15)
a. Penghasilan diatas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
b. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perudang – undangan.
c. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselengggarakn oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
15. Tunjangan Profesi (Pasal 16)
a. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kalli gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.
c. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBN dan/atau APBD.

16. Tunjangn Fungsional (Pasal 17)
a. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada guru yang diangakat oleh satuan pendidikan yang diselenggakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Pemerintah dan/atau pemeritah daerah memberikan subsida tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bkepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggaakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perunddang – undangan.
c. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam APBN dan/atau APBD.
17. Tunjangan Khusus (Pasal 18)
Pemerintak memberikan tunjangan khusus sebagaiman dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daarah khusus.
a. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
b. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan leh pemda sesuai dengan kewenangan.
18. Mashlat Tambahan berupa tambahan kesejahteraan dalam bentuk:
a. Tunjangan pendidikan,
b. Asuransi pendidikan,
c. Beasiswa,
d. Penghargaan bagi guru,
e. Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru,
f. Pelayanan kesehatan,
g. Dan nentuk lainnya (Pasal 19 ayat 1)
19. Organisasi Profesi (Pasal 41)
a. Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
b. Organisasi proesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kessejahteraan, & pengabdian kepada masyarakat.
c. Guru wajib menjadi angota profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
d. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menfasilitasi organisasi profesi guru dalam melaksanakan pembinaan & pengembangan profesi guru.
20. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan (Pasal 42):
a. Menetapkan & menegakakan koe etik guru;
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. Memberikan perlindungan profesi guru;
d. Melakukan pembinaan & pengembangan profesi guru, dan
e. Memajukan pendidikan nasional.
21. Kode Etik (Pasal 43)
a. Untuk menjaga & meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
b. Kode etik sebagaimana pada ayat (1) berisi norma & etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
22. Dewan Kehormatan (Pasal 44)
a. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
b. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
c. Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk unutk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberiaan sanksi pelanggaran kode etik oleh guru.
d. Rekomendasi dwan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus obyektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang – undangan.
e. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

23. Pasal 82 ayat :
a. Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya undang – undang ini.
b. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang – undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang – undang ini.

B. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan Umum : memuat berbagai pengertian pokok berkaitan dengan pendidikan, seperti pengertian pendidikan, pendidikan nasional, sistem pendidikan dan sebagainya. Pengertian – pengertian tersebut akan digunakan dalam pasal – pasal
Dasar : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945. Fungsi : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Tujuan : mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah:
1. Hak dan kewajiban warga negara (Ps 5-6)
 Setiap warga negara berhak memperoleh :
- Pendidikan yang bermutu.
- Pendidikan khusus bagi yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social.
- Pendidikan layanan khusus untuk untuk daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat.
- Pendidikan khusus bagi yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
 Setiap warga negara yang brusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
 Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
2. Hak dan kewajiban orang tua (Ps 7)
 Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
 Orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
3. Hak dan kewajiban masyarakat (Ps 8-9)
 Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pangawasan, dan evaluasi program pendidikan.
 Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
4. Hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Ps 10-11)
 Pemerintahan dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan-peraturan perundang - undangan yang berlaku.
 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan , serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Hak dan Kewajiban Peserta Didik (Ps 12) adalah sebagai berikut :
1. Setiap peserta didik berhak :
- Mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
- Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
- Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu.
- Mendapatkan biaya bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu.
- Pindah program pendidikan pada jalura dan satuan pendidikan lain yang setara
- Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

2. Setiap peserta didik berkewajiban:
- Menjaga norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain warga negara Indonesia, warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah NKRI. Yaitu dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

a. Jalur pendidikan dan jenjang pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. (Ps 13). Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.(Ps 14)
- Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Ps 17)
- Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Seklah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Ps 18)
- Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program dan memberikan gelar akademik, profesi dan/atau vokasi. Penggunaan gelar dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitianilmiah dan pengabdian kepada masyarakat. (ps 19-25)
- Pendidikan non formal diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaran, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau Pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.(Ps 26)
- Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan pendidikan non formal setelah peserta didik lulus sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal atau informal. PAUD pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
- Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintahan non departemen. Pendidikan Kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanan tugas kedinasan bagi pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintahan non departemen. Pendidikan Kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
- Pendidikan jarak jauh dapat diseleggarakan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan Jarak Jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Penyelenggaraannya dalam berbagai bentuk modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan khusus juga merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peaerta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. (Ps 15)
- Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. (Ps 15)
- Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang menguatkan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
- Pendiikan akademi merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
- Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
- Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
- Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

b. Wajib belajar
Wajib belajar : Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintahan dan Pemerintahan Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar menjadi tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

c. Standar nasional pendidikan
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan , sarana dan prasarana, pengelolaaan, pembiayaan, dan penilain pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan pembiayaan.
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut antara lain diatur tentang :
a. Standar isi mencakup antara lain kurikulum. Kurikulum untuk semua jenis pendidikan umum, krjuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, terdiri atas :
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelompok mata pelajaran estetika
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
b. Kerangka dasar dan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Selain itu juga wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta statistik dan/atau matematika.
c. Beban mengajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajatmenggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muk, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing – masing. Untuk MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
d. Beban Satuan Kredit Semester (SKS) program pendidikan pada pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
e. Standar Proses meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ahar, metode [pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pelaksanan proses pembelajaran harus memprerhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
f. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah , mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
g. Standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang penidikan dasar dan menengah serta pada pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.


d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan:
 Pendidik pada anak usia dini memiliki:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kepribadian lain, atau psikologi.
3) Sertifikat profesi guru untuk PAUD

 Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kepribadian lain, atau psikologi.
3) Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
 Pendidik pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3) Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
 Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3) Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
 Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat :
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3) Sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.

 Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3) Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
 Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) untuk program Diploma.
2) Lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1).
3) Lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3).
 Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA.
2) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
 Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI.
2) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI.
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.

 Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK.
2) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK.
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
 Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus.
2) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SDLB/SMPLB/SMALB.
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
 Mengenai tenaga kependidikan ditetapkan sebagai berikut :
1) TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
2) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
3) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
4) SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah

5) SDLB, SMPLB dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumberbelajar, psikologi, pekerja sosial, dan terapis.
6) Paket A, Paket B, dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas penggelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
7) Lembaga kursus dan lembaga pelatihan ketrampilan sekurang-kurangnya terdiri atas penggelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.

h. Standar sarana dan prasarana pendidikan
1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalansi daya dan jasa, tempat berolah-raga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

i. Standar pengelolaan
1) Pengelolaan satuan pendidikan pada dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi merupakan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
3) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun
4) Rencana kerja tahunan tersebut meliputi :
a) Kalender pandidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler dan hari libur.
b) Jadwal penyusunan kurikulum tingakt satuan pendidikan untuk tahun pelajarn berikutnya.
c) Mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada.
d) Penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.
e) Buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing pembelajaran.
f) Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
g) Pengadaan, penggunaan dan persediaan minimal van habis pakai.
h) Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.
i) Jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
j) Jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi.
k) Rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.
l) Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
5) Penggelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
j. Standar pembiayaan.
1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2) Biaya investasi pendidikan meliputi : biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja.
3) Biaya personal meliputi : biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4) Biaya operasional satuan pendidikan meliputi :
a) gaji pendidik dan tenaga kependidikan dan tunjangan yang melekat pada gaji.
b) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c) Daya, air, telekomunikasi, pemeliharaan sarana prasarana, lembur, transportasi dan lain-lain.

k. Standar penilaian.
Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi:
1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
3) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas : (diatur oleh masing-masing perguruan tinggi)
1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

e. Kurikulum
Pengembangan kurikulum mengcu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip divesifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Kurikulun disusun dengan memperhatikan :
a. Peningkatan iman dan taqwa.
b. Peningkatan akhlak mulia.
c. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik.
d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
e. Tuntunan pembangunan daerah dan nasional.
f. Tuntunan dunia kerja.
g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
h. Agama.
i. Dinamika perkembangan global.
j. Perkembangan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. Pendidikan agama.
b. Pendidikan kewarganegaraan.
c. Bahasa.
d. Ilmu pengetauan alam.
e. Ilmu pengetahuan sosial.
f. Seni budaya.
g. Pendidikan jasmani dan olah raga.
h. Ketrampilan/kejuruan.
i. Muatan lokal
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. Pendidikan agama.
b. Pendidikan kewarganegaraan
c. Bahasa.


C. Nasib Kesejahteraan Guru

Keluh kesah yang dialami guru bantu atau honorer lama terpendam. Permintaan
mereka untuk menjadi seorang PNS tak bisa dibendung. Mereka berusaha
ekstrakeras memperjuangkan nasib dengan menuntut haknya kepada pemerintah, DPR,
dan Depdiknas.
Hasilnya, pemerintah mengabulkan dengan akan mengangkat sekitar 236. 011 orang
guru bantu di seluruh Indonesia. Namun, hanya 110 ribu orang yang akan diproses
pada September 2005. Pengangkatan itu diprioritaskan bagi guru yang rata-rata
memiliki masa pengabdian 10 tahun-20 tahun.
Pengalaman mereka yang sangat lama menjadi pertimbangan utama untuk diangkat
tanpa tes. Sementara itu, guru bantu yang belum berpeluang menjadi PNS akan
diperpanjang kontrak dan ditambah honornya dari Rp 460.000 menjadi Rp 710.000
per bulan.
Sudah sewajarnya bila jeritan guru honorer itu dibarengi dengan tuntutan
tersebut. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi mereka menuntut menjadi PNS.
Pertama, ketidakjelasan status guru honorer itu mengakibatkan mereka mudah
diperlakukan sewenang-wenang. Terkadang, jatah mengajar pun bergantung dari
belas kasihan kepala sekolah.
Bahkan, mereka bisa dipecat dari sekolah seandainya tidak memenuhi kualitas
dalam mengajar. Jadi, jaminan untuk mendapatkan gaji pensiunan tidak ada.
Kedua, tidak adanya standar gaji guru honorer di sekolah mengakibatkan kepala
sekolah memberikan gaji seenaknya. Padahal, gaji yang sangat minim itu pun
tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
Sangat disayangkan jika ada kepala sekolah yang memberikan gaji sangat rendah.
Pemberian honor yang tidak manusiawi tersebut sama dengan mengeksploitasi
tenaga guru honorer. Itu merupakan cermin bahwa pemerintah dan Depdiknas tidak
serius memperhatikan nasib mereka.
Ketiga, ketika bertahun-tahun mengabdikan diri di sekolah, mereka khawatir
justru malah dipermainkan sekolah, terutama masalah tunjangan yang seharusnya
didapatkan dari pemerintah. Misalnya, ketika tunjangan turun dan masuk dalam
birokrasi pendidikan dan sampai pada tangan kepala sekolah, jumlahnya mungkin
disunat/dikorupsi. Fenomena itu sangat riskan dan sering kali mengakar dalam
sistem birokrasi pendidikan di Indonesia.
Karena itu, mereka harus membela hak serta nasibnya yang selama ini
termarginalkan dan tidak pernah hidup selayaknya. Kita sering melihat kondisi
guru bantu di pelosok pedesaan yang terlunta-lunta dan terkatung-katung. Mereka
rela berkorban berangkat mengajar ke sekolah sambil jalan kaki atau memakai
sepeda ontel, yang jaraknya sangat jauh dan memakan waktu berjam-jam. Tak salah
bila guru itu dimitoskan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Melihat realitas tersebut, pemerintah sudah seharusnya memprioritaskan
kesejahteraan hidup mereka. Upaya pemerintah untuk mengangkat para guru bantu
menjadi PNS merupakan salah satu solusi alternatif yang sangat tepat.
Pengorbanan dan perjuangan mereka demi generasi anak bangsa ini harus dijadikan
fokus utama dalam memperbaiki kinerja pemerintah secara genuine.
Mereka tentu selalu mengharapkan menjadi seorang PNS. Keinginan pemerintah
dalam memenuhi aspirasi mereka itu merupakan salah satu bukti riil perhatian
pemerintah terhadap nasib guru. Peralihan guru bantu menuju PNS lebih banyak
membawa nilai positif bagi perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan kita.
Bila gaji guru honorer dinaikkan dan dijadikan PNS, mungkin semangat mereka
dalam proses belajar-mengajar meningkat. Sebab, mereka merasa ditantang belajar
lagi menjadi orang yang profesional dan mumpuni. Selain itu, dengan kepastian
status tersebut, setidaknya para guru lebih tenang dan lebih berkonsentrasi
dalam mendidik muridnya.
Pemberian honor yang rendah harus direduksi. Sebab, mereka juga sama-sama
menjalankan fungsi pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan, guru
bantu inilah yang justru lebih tekun, rajin, dan kreatif, tanpa pamrih, serta
penuh kesabaran dalam mengajarkan ilmunya.
Kita juga tidak menafikan bahwa ada guru PNS yang justru menambah persoalan.
Masih hangat dalam ingatan kita, banyak guru PNS yang melakukan korupsi jam.
Waktu mereka lebih banyak digunakan untuk ngerumpi, baca koran, ngopi,
jalan-jalan, dan lain-lain.
Biasanya, mereka selalu diidentikkan dengan malas, tidak serius, dan bekerja
kurang maksimal. Parahnya lagi, mereka sering menggantungkan kegiatan proses
belajar-mengajar pada guru bantu.
Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah terhadap guru honorer harus
ditingkatkan. Janji pemerintah untuk menjadikan mereka sebagai PNS harus segera
direalisasikan dan diimplementasikan, jangan hanya lips service belaka. Sebab,
itu menyangkut harkat dan martabat kehidupan mereka serta mutu dan masa depan
pendidikan nasional sebagai garda terdepan dalam menyongsong kemajuan bangsa
Indonesia.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Undang undang nomor 20 tahun 2003 merupakan undang undang yang lahir karena tuntutan reformasi di Indonesia yang secara umum menuntut deterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip prinsip tersebut akan meberikan dampak mendasar pada kandungan, proses dan managemen system pendidikan
Undang undang nomor 14 tahun 2005 merupakan salah satu bukti bahwa PGRI sangat peduli terhadap guru dan profesi guru. Kehadiran undang undang ini sudah tentu menjadi fenomena baru dalam dunia pendidkan Indonesia
Jika kita bandingkan sekarang kebanyakan guru kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Banyak para guru terlantar dan tdak diberdayakan oleh pemerintah, mari kita tengok kembali tentang nasib para guru honorer. Dbandingkan dengan PNS yang kenanyakan kita sering melihat oknum PNS yang kerjanya semaunya sendiri dengan guru honorer yang kerja mati matian tapi berbanding terbalik dengan gaji yang sebenarnya. Pemerntah diharapkan bisa mensejahterakan nasib guru, dimana tidak ada sistem kapitalis dan diskriminatif dalam birokasi pendidikan


B. Saran
Perlu terus berjuang agar apa yang menjadi ketentuan undang undang tersebut dapat diwujudkan. Serta adanya kerjasama antara pemerintahan, PGRI dan instansi terkait agar tujuan nasional bangsa Indonesia dapat tercapai. Sehingga bangsa Indonesia dapat terlepas dari belenggu kebodohan.
Dan kesadaran bagi para seluruh guru agar bisa menjalankan apa yang menjadi amanahnya terhadap bangsa dan Negara Indonesia. Demi menciptakan suasana yang kondusif untuk masyarakat dan teladan bagi peserta didik. Perlu diingat juga tidak ada yang lebih mulia kacuali ilmu yang bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

Tim PGRI Jateng.2007.Pendidikan Sejarah Perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia (PSP PGRI).Semarang:IKIP PGRI Semarang Press
* Syahrul Kirom, mahasiswa Jurusan Aqidah Filsafat UIN Sunan Kalijaga
Jogjakarta. www.pphe-ri.com/detailhlb.asp?id=2001

4 komentar:

  1. PENGEN PUNYA SMARTPHONE KELAS ATAS TAPI GA BIKIN KANTONG TERKURAS? SILAHKAN CHAT DI BBM INVET PIN: 24C4A399 ATAU HUB/SMS:0857-5729-9675-KLIK http://nabila-saira-shop.blogspot.com/ ATAS NAMA NABILA SAIRA SHOP. TERSEDIA BERBAGAI MEREK MULAI DARI SAMSUNG, I PHONE, ZONY EXPERIA DLL JUGA ADA LAPTOP, CAMERA, DLL. BARANG ASLI ORIGINAL 100%, ( BUKAN SC ATAU REPLIKA )

    BalasHapus