Sabtu, 12 Juni 2010

metode kegiatan lapangan dengan pendekatan analitiks dalam materi pokok persamaan lingkaran

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Lemahnya proses pembelajaran merupakan masalah yang sedang dihadapi dalam dunia pendidikan saat ini. Dalam proses pembelajaran, anak kurang didorong untuk mengembangkan dan membangun karakter serta potensi yang dimiliki. Proses pembelajaran di dalam kelas hanya diarahkan pada kemampuan anak untuk menghafal informasi, dan dipaksa untk mengingat dan menimbun berbagai informasi yang diterimanya tanpa dituntut memahami informasi yang diingatnya itu untuk menghubungkan dengan kehidupan sehari hari. Akibatnya, ketika siswa lulus dari sekolah mereka hanya pintar teori tanpa diimbangi dengan aplikasi. Dengan kata lain, proses pendidikan yang demikian tidak mengarahkan membentuk manusia yang cerdas, memiliki kemampuan memecahkan masalah hidup, serta tidak diarahkan untuk membentuk manusia yang kreafit dan inovatif.
Alasan lain penyebab kurangnya kualitas prestasi belajar siswa, khususnya pada mata pelajaran matematika adalah rendahnya ketertarikan dan apresiasi siswa terhadap mata pelajaran serta potensi yang dimiliki siswa dapar berkembang secara optimal maka metode pembelajaran yang sedang berlangsung perlu dikembangkan
Pengalaman menunjukkan bahwa minat dan prestasi belajar siswa akan meningkat ketika:
1. Mereka dibantu untuk membangub keterkaitan antara informasi(pengetahuan) baru dengan pengalaman(pengetahuan lain) yang mereka miliki atau mereka kuasai
2. Mereka diajarkan bagaimana untuk mempelajari konsep dan bagaimana konsep itu dapat digunakan di luar kelas
3. Mereka diperkenankan untuk belajar bersama sama
Dengan demikian metode pembelajaran lama itu bisa lebih bermutu yakni dengan rumusan, siswa aktif mengkonstruksi sedangkan guru membantu belajar siswa

B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, kami akan mengkaji penerapan metode kegiatan lapangan dengan pendekatan analitiks dalam materi pokok persamaan lingkaran

C. Tujuan penulisan
Tujuan yang hendak dicapai adalah mengetahui dan mengkaji penerapan metode kegiatan lapangan dengan pendekatan analitiks dalam materi pokok lingkaran



BAB II
PEMBAHASAN

A. Uraian Teori Belajar
1. Teori Thorndike
Pada dasarnya Thorndike menggunakan stimulus-respon (S-R). Teorinya disebut “koneksiosnima”. Menurut teori ini, belajar pada hewan dan manusia pada dasarnya berlangsung menurut prinsip yang sama. Dasar terjadinya belajar adalah pembentukan asosiasi antara stimulus dan respon terjadinya asosiasi antara stimulus dan respon.
Dalam teori Thorndike dikemukakan hukum hukum belajar sebagai berikut:
a. Hukum Kesiapan (Law of Readiness)
Hukum ini menjelaskan kesiapan individu untuk melakukan sesuatu Interprestasi dari hukum kesiapan ini adalah bahwa belajar akan berhasil bila peserta didik telah siap untuk belajar.
Ciri-ciri berlakunya hukum kesiapan sebagai berikut:
(i) Seseorang ada kencenderungan bertindak, orang itu bertindak maka akan menimbullkan kepuasan, sedangkan tidakan-tindakan lain tidak dilakukan.
(ii) Seseorang ada kecenderungan bertindak, orang itu tidak bertindak maka akan menimbulkan rasa tidak puas dan ia akan melakukan tindakan-tindakan lain untuk meniadakan rasa tidak puas tadi.
(iii) Seseorang tidak mempunyai kecenderungan bertindak, orang itu melakukan tidakan maka akan menimbulkan rasa tidak puas dan iaakan melakukan tindakan lain untuk meniadakan rasa tidak puas tadi.

b. Hukum Latihan
Hukum ini menunjukan bahwa prinsip utama belajar adalah pengulangan. Bila S diberikan akan terjadi R. Dengan latihan, asosiasi antara S dan R menjadi otomatis. Lebih sering asosiasi S dan R dipergunakan, makin kuatlah hubungan yang terjadi,makin jarang hubungan S dan R dipergunakan, makin lemahlah hubungan itu.
Hukum ini berarti, makin sering suatu konsep matematika diulangi maka makin dikuasailah konsep matematika itu. Thorndike mengemukakan juga bahwa latihan yang berupa pengulangan tanpa ganjaran tidak efektif. Asosiasi antara S dan R hanya diperkuat bila diirngi ganjaran. Misalnya, diberikan stimulus berupa pertanyaan”Apakah fungsi itu?” respon yang benar adalah disebutkannya defenisi fungsi. Pengulangan diberikan sebagai ganjaran dengan memberikan berbagai macam relasi. Dari relasi-relasi ini peserta didik memilih yang mana yang merupakan fungsi
2. . Teori Belajar Gestalt
Gestalt berasal dari bahasa Jerman yang mempunyai padanan arti sebagai “bentuk atau konfigurasi”. Pokok pandangan Gestalt adalah bahwa obyek atau peristiwa tertentu akan dipandang sebagai sesuatu keseluruhan yang terorganisasikan. Menurut Koffka dan Kohler, ada enam prinsip organisasi yang terpenting yaitu :
a) Hubungan bentuk dan latar (figure and gound relationship); yaitu menganggap bahwa setiap bidang pengamatan dapat dibagi dua yaitu figure (bentuk) dan latar belakang. Penampilan suatu obyek seperti ukuran, potongan, warna dan sebagainya membedakan figure dari latar belakang. Bila figure dan latar bersifat samar-samar, maka akan terjadi kekaburan penafsiran antara latar dan figure.
b) Kedekatan (proxmity); bahwa unsur-unsur yang saling berdekatan (baik waktu maupun ruang) dalam bidang pengamatan akan dipandang sebagai satu bentuk tertentu.
c) Kesamaan (similarity); bahwa sesuatu yang memiliki kesamaan cenderung akan dipandang sebagai suatu obyek yang saling memiliki.
d) Arah bersama (common direction); bahwa unsur-unsur bidang pengamatan yang berada dalam arah yang sama cenderung akan dipersepsi sebagi suatu figure atau bentuk tertentu.
e) Kesederhanaan (simplicity); bahwa orang cenderung menata bidang pengamatannya bentuk yang sederhana, penampilan reguler dan cenderung membentuk keseluruhan yang baik berdasarkan susunan simetris dan keteraturan; dan
f) Ketertutupan (closure) bahwa orang cenderung akan mengisi kekosongan suatu pola obyek atau pengamatan yang tidak lengkap.
Aplikasi teori Gestalt dalam proses pembelajaran antara lain :
a. Pengalaman tilikan (insight); Dalam proses pembelajaran, hendaknya peserta didik memiliki kemampuan tilikan yaitu kemampuan mengenal keterkaitan unsur-unsur dalam suatu obyek atau peristiwa.
b. Pembelajaran yang bermakna (meaningful learning); kebermaknaan unsur-unsur yang terkait akan menunjang pembentukan tilikan dalam proses pembelajaran. Makin jelas makna hubungan suatu unsur akan makin efektif sesuatu yang dipelajari.
c. Perilaku bertujuan (pusposive behavior); bahwa perilaku terarah pada tujuan. Perilaku bukan hanya terjadi akibat hubungan stimulus-respons, tetapi ada keterkaitannya dengan dengan tujuan yang ingin dicapai.
d. .Prinsip ruang hidup (life space); bahwa perilaku individu memiliki keterkaitan dengan lingkungan dimana ia berada. Oleh karena itu, materi yang diajarkan hendaknya memiliki keterkaitan dengan situasi dan kondisi lingkungan kehidupan peserta didik
e. Transfer dalam Belajar; yaitu pemindahan pola-pola perilaku dalam situasi pembelajaran tertentu ke situasi lain. Menurut pandangan Gestalt, transfer belajar terjadi dengan jalan melepaskan pengertian obyek dari suatu konfigurasi dalam situasi tertentu untuk kemudian menempatkan dalam situasi konfigurasi lain dalam tata-susunan yang tepat.). Transfer belajar akan terjadi apabila peserta didik telah menangkap prinsip-prinsip pokok dari suatu persoalan dan menemukan generalisasi untuk kemudian digunakan dalam memecahkan masalah dalam situasi lain.
Alasan pemilihan Teori Thorndike dan Teori Belajar Gestalt adalah dalam teori ini kedua duanya sering digunakan dalam kegiatan pembelajaran.Menurut Thorndike belajar adalah proses interaksi antara stimulus dan respon. Stimulus yaitu apa saja yang dapat merangsang. terjadinya kegiatan belajar. Sedangkan respon yaitu reaksi yang dimunculkan peserta didik ketika belajar . Sedangkan menurut Teori Belajar Gestalt belajar adalah proses mengkaitkan unsur unsur suatu peristiwa yang dipandang sebagai sesuatu keseluruhan yang terorganisasikan

B. Uraian Metode Dan Pendekatan
Dalam belajar matematika tidak hanya sekedar membaca atau mendengarkan saja, tetapi juga perlu adanya praktikum secara langsung baik yang di lakukan oleh guru itu sendiri, siswa atau guru dan siswanya.
Metode kegiatan lapangan sejenis dengan metode laboraturium. , tetapi lebih ditekankan pada aktivitas siswanya. Siswa lebih dominan dalam kegiatan belajar mengajar. Metode kegiatan lapangan dapat dilakukan didalam kelas maupun diluar kelas. Guru perperan sebagai pembimbing, vasilitator ketika siswa yang melakukan kegiatan ini
Pendekatan analitik adalah pendekatan dalam pembelajaran matematika dimana pendekatan ini berjalan dari yang tidak diketahui ke yang diketahui. Dimulai dengan apa yang harus dicari kemudian mengkaitkan dengan hal hal yang diketahui dan akhirnya kita peroleh hasilnya
Alasan pemilihan metode egiatan kapangan dengan pendekatan analitik karena dalam metode kegiatan lapangan perlu adanya permasalahan yang harus dicari atau diselesaikan




PENUTUP


Kesimpulan

1. Menurut Thorndike belajar adalah proses interaksi antara stimulus dan respon. Stimulus yaitu apa saja yang dapat merangsang. terjadinya kegiatan belajar. Sedangkan respon yaitu reaksi yang dimunculkan peserta didik ketika belajar . Sedangkan menurut Teori Belajar Gestalt belajar adalah proses mengkaitkan unsur unsur suatu peristiwa yang dipandang sebagai sesuatu keseluruhan yang terorganisasikan
2. Dalam metode kegiatan lapangan lebih ditekankan pada aktivitas siswanya. Siswa lebih dominan dalam kegiatan belajar mengajar. Metode kegiatan lapangan dapat dilakukan didalam kelas maupun diluar kelas
3. Pendekatan analitik adalah pendekatan dalam pembelajaran matematika dimana pendekatan ini berjalan dari yang tidak diketahui ke yang diketahui. Dimulai dengan apa yang harus dicari kemudian mengkaitkan dengan hal hal yang diketahui dan akhirnya kita peroleh hasilnya

Saran

Dalam penerapan metode pembelajaran harus disesuaikan dengan mendekaran yang meungkinkan. Dalam hubungannya dengan teori belajar pun perlu adanya sesesuaian sehingga materi yang akan disampaikan dapar mengena ke siswa atau tepat sasaran






DAFTAR PUSTAKA

Hudoyo, Herman.1988.Mengajar Belajar Matematika.Jakarta :Debdikbud
Tim Penyusun MGMP Kota Semarang. 2008. Matematika untuk Kelas XI.. Semarang : Pemerintahan Kota Semarang

MAKALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagai ganti undang-undang sebelumnya yaitu undang-undang nomer 2 tahun 1989. undang-undang nomer 20 tahun 2003 merupakan undang-undang yang lahir karena tuntutan reformasi diIndonesia yang secara umum mentutut diterapkannya prinsip demokrasi, desintralisasi keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak mendasar pada kandungan, proses dan manajemen sistem pendidikan. Tuntunan pembaharuan sistem pendidikan antara lain pembaharuan kurikulum yaitu diverifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragama.
Lahirnya undang-undang no 14 tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005, tidak lepas dari peran PGRI sebagai organisasi guru PGRI melakukan berbagai tindakan untuk mewujudkan adanya undang-undang tersebut. Perjuangan PGRI tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut, (dikutip dari undang-undang republic Indonesia nomer 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, diperbanyak oleh pengurus besar persatuan guru republic Indonesia, 2006, V-XVIII).
Sejak berdiri PGRI diawali kemerdekaan dirasa adanya diskriminatasi terhadap guru sebagai warisan kolonial Belanda. Karena itu PGRI mengupayakan agar guru memiliki status dan kesejahteraan yang memadahi serta tidak berkotak-kotak. Akar masalah adanya perlakuan terhadap guru seperti itu adalah karena tidak adanya dasar hukum yang pasti dan mendasar tentang guru, maka salah satu amanat kongres PGRI XVIII di Bandung bulan nopember tahun1998 adalah memperjuangkan adanya undang-undang tentang guru. Tanggal 4 Januari 1999 pengurus PGRI hasil kongres XVIII diBandung melakukan audensi dengan mendikbud Yuswono Sudarsono, salah satu menteri pembicaranya adalah amanat kongres tentang undang-undang guru, ternyata mendapat sambutan baik.
Tanggal 6 Januari 1999 pengurus PGRI hasil kongres XVIII diBandung melakukan audiensi denga presiden BJ Habibie yang didampingi Mendikbud Yuwono Sudarsono diistana merdeka meteri yang disampaikan adalah amanta kongres tentang undang-undang tentang guru hal ini juga mendapatkan sambutan baik dan presiden Habibie.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah guru dan dosen?
2. Bagaimana profesional guru pasal ayat (1)?
3. Apakah pengertian guru dan dosen?
4. Jelaskan hak profesional guru pasal 14 ayat (1)?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Undang – undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) memuat hal – hal umum yang berlaku bagi guru dan dosen, dan ketentuan yang berlaku khusus bagi guru, serta ketentuan yang khusus berlaku bagi dosen. Dalam penyajian di sina hanya dikemukakan materi yang berkaitan dengan guru saja. Adapaun materi yang berkaitan dengan guru, secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, elati9h, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan nenengah, termasuk pendidikan usia dini (Pasal 1 ayat (1) UU No. 14 tahun 2005 UUGD).
2. Prinsip Profesional Guru : Pasal 7 Ayat (1)
a. Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai
c. Memiliki kompetensi yang diperlukan
d. Memiliki ikatan kesejawatan & kode etik profesi
e. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f. Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya
g. Memiliki kesempatan pangembangan profesi
h. Memiliki jaminan perllindungan hukum
i. Memiliki organisasi profesi
3. Persyaratan Guru
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4
b. Memiliki kompetensi
1) Pedagogik
2) Kepribadian
3) Sosial
4) Profesional
Yang diperoleh melalui pendidikan profesi
c. Sehat jasmani dan rohani
4. Dalam penjelasan Pasal 10, ditegaskan sebagai berikut :
a. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
b. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, beraklak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.
c. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luar dan mendalam.
d. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar.
5. Tentang Sertifikasi
a. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
b. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
c. Sertifiikasi pendidik dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki orogram pengadaan – pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapakan oleh.
d. Sertrifikat pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
6. Isi UUGD
a. Terdiri dari 8 Bab dab 84 Pasal, 205 ayat
b. Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat
c. Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
d. Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
7. Bab IV tentang Guru
a. Bagian Ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Ps 8-13)
b. Bagian Ke-2 : Hak dan Kewajiban (Ps 14-20)
c. Bagian Ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 21-23)
d. Bagian Ke-4 : Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 24-31)
e. Bagian Ke-5 : Pembinaan dan Pengembangan (Ps 32-35)
f. Bagian Ke-6 : Penghargaan (Ps 36-38)
g. Bagian Ke-7 : Perlindungan (Ps 39)
h. Bagian Ke-8 : Cuti (Ps 40)
i. Bagian Ke-9 : Organisasi Profesi dan Kode Etik (Ps 41-44)
8. Bab V : Dosen
a. Bagian Ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Ps 45-50)
b. Bagian Ke-2 : Hak dan Kewajiban Dosen (Ps 51-60)
c. Bagian Ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 61-62)
d. Bagian Ke-4 : Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 63-69)
e. Bagian Ke-5 : Pembinaan dan Pengembangan (Ps 69-72)
f. Bagian Ke-6 : Penghargaan (Ps 73-74)
g. Bagian Ke-7 : Perlindungan (Ps 75)
h. Bagian Ke-8 : Cuti (Ps 76)
9. Kedudukan Guru (Apsal 2)
a. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
b. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
10. Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi
a. Pasal 8 ; Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Pasl 9 : Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
c. Pasal 10 : (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi..
d. Pasal 11 :
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pedidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
e. Pasal 13 :
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
11. Kompetensi profesional guru meliputi (Pasal 10 ayat (1))
a. Kompetensi pedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kopetensi Sosial
d. Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
12. Hak Peofesional Guru (Pasal 14 ayat (1))
a. Memperoleh kebutuhan diatas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial.
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjamg kelancaran tugas keprofesionalan.
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan , kode etik guru, dan peraturan perundang – undangan.
g. Memperoleh rassa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas,
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi,
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penetuan kebijakan pendidiakan,
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi,
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

13. Penghasilan Di Atas Kebutuhab Minimum ( Pasal 15)
a. Gaji pokok,
b. Tunjangan yang melekat pada gaji,
c. Tunjangn profesi,
d. Tunjangan fungsional,
e. Tunjangan khusus,
f. Maslamat tambahan.
14. Hak – hak Guru (Pasal 15)
a. Penghasilan diatas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
b. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perudang – undangan.
c. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselengggarakn oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
15. Tunjangan Profesi (Pasal 16)
a. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kalli gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.
c. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBN dan/atau APBD.

16. Tunjangn Fungsional (Pasal 17)
a. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada guru yang diangakat oleh satuan pendidikan yang diselenggakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Pemerintah dan/atau pemeritah daerah memberikan subsida tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bkepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggaakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perunddang – undangan.
c. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam APBN dan/atau APBD.
17. Tunjangan Khusus (Pasal 18)
Pemerintak memberikan tunjangan khusus sebagaiman dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daarah khusus.
a. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
b. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan leh pemda sesuai dengan kewenangan.
18. Mashlat Tambahan berupa tambahan kesejahteraan dalam bentuk:
a. Tunjangan pendidikan,
b. Asuransi pendidikan,
c. Beasiswa,
d. Penghargaan bagi guru,
e. Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru,
f. Pelayanan kesehatan,
g. Dan nentuk lainnya (Pasal 19 ayat 1)
19. Organisasi Profesi (Pasal 41)
a. Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
b. Organisasi proesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kessejahteraan, & pengabdian kepada masyarakat.
c. Guru wajib menjadi angota profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
d. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menfasilitasi organisasi profesi guru dalam melaksanakan pembinaan & pengembangan profesi guru.
20. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan (Pasal 42):
a. Menetapkan & menegakakan koe etik guru;
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. Memberikan perlindungan profesi guru;
d. Melakukan pembinaan & pengembangan profesi guru, dan
e. Memajukan pendidikan nasional.
21. Kode Etik (Pasal 43)
a. Untuk menjaga & meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
b. Kode etik sebagaimana pada ayat (1) berisi norma & etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
22. Dewan Kehormatan (Pasal 44)
a. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
b. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
c. Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk unutk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberiaan sanksi pelanggaran kode etik oleh guru.
d. Rekomendasi dwan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus obyektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang – undangan.
e. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

23. Pasal 82 ayat :
a. Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya undang – undang ini.
b. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang – undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang – undang ini.

B. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan Umum : memuat berbagai pengertian pokok berkaitan dengan pendidikan, seperti pengertian pendidikan, pendidikan nasional, sistem pendidikan dan sebagainya. Pengertian – pengertian tersebut akan digunakan dalam pasal – pasal
Dasar : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945. Fungsi : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Tujuan : mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah:
1. Hak dan kewajiban warga negara (Ps 5-6)
 Setiap warga negara berhak memperoleh :
- Pendidikan yang bermutu.
- Pendidikan khusus bagi yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social.
- Pendidikan layanan khusus untuk untuk daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat.
- Pendidikan khusus bagi yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
 Setiap warga negara yang brusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
 Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
2. Hak dan kewajiban orang tua (Ps 7)
 Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
 Orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
3. Hak dan kewajiban masyarakat (Ps 8-9)
 Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pangawasan, dan evaluasi program pendidikan.
 Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
4. Hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Ps 10-11)
 Pemerintahan dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan-peraturan perundang - undangan yang berlaku.
 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan , serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Hak dan Kewajiban Peserta Didik (Ps 12) adalah sebagai berikut :
1. Setiap peserta didik berhak :
- Mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
- Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
- Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu.
- Mendapatkan biaya bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu.
- Pindah program pendidikan pada jalura dan satuan pendidikan lain yang setara
- Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

2. Setiap peserta didik berkewajiban:
- Menjaga norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain warga negara Indonesia, warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah NKRI. Yaitu dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

a. Jalur pendidikan dan jenjang pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. (Ps 13). Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.(Ps 14)
- Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Ps 17)
- Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Seklah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Ps 18)
- Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program dan memberikan gelar akademik, profesi dan/atau vokasi. Penggunaan gelar dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitianilmiah dan pengabdian kepada masyarakat. (ps 19-25)
- Pendidikan non formal diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaran, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau Pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.(Ps 26)
- Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan pendidikan non formal setelah peserta didik lulus sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal atau informal. PAUD pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
- Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintahan non departemen. Pendidikan Kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanan tugas kedinasan bagi pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintahan non departemen. Pendidikan Kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
- Pendidikan jarak jauh dapat diseleggarakan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan Jarak Jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Penyelenggaraannya dalam berbagai bentuk modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan khusus juga merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peaerta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. (Ps 15)
- Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. (Ps 15)
- Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang menguatkan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
- Pendiikan akademi merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
- Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
- Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
- Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

b. Wajib belajar
Wajib belajar : Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintahan dan Pemerintahan Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar menjadi tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

c. Standar nasional pendidikan
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan , sarana dan prasarana, pengelolaaan, pembiayaan, dan penilain pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan pembiayaan.
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut antara lain diatur tentang :
a. Standar isi mencakup antara lain kurikulum. Kurikulum untuk semua jenis pendidikan umum, krjuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, terdiri atas :
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelompok mata pelajaran estetika
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
b. Kerangka dasar dan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Selain itu juga wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta statistik dan/atau matematika.
c. Beban mengajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajatmenggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muk, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing – masing. Untuk MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
d. Beban Satuan Kredit Semester (SKS) program pendidikan pada pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
e. Standar Proses meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ahar, metode [pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pelaksanan proses pembelajaran harus memprerhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
f. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah , mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
g. Standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang penidikan dasar dan menengah serta pada pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.


d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan:
 Pendidik pada anak usia dini memiliki:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kepribadian lain, atau psikologi.
3) Sertifikat profesi guru untuk PAUD

 Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kepribadian lain, atau psikologi.
3) Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
 Pendidik pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3) Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
 Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3) Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
 Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat :
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3) Sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.

 Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
2) Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3) Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
 Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) untuk program Diploma.
2) Lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1).
3) Lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3).
 Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA.
2) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
 Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI.
2) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI.
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.

 Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK.
2) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK.
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
 Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus.
2) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SDLB/SMPLB/SMALB.
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
 Mengenai tenaga kependidikan ditetapkan sebagai berikut :
1) TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
2) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
3) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
4) SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah

5) SDLB, SMPLB dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumberbelajar, psikologi, pekerja sosial, dan terapis.
6) Paket A, Paket B, dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas penggelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
7) Lembaga kursus dan lembaga pelatihan ketrampilan sekurang-kurangnya terdiri atas penggelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.

h. Standar sarana dan prasarana pendidikan
1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalansi daya dan jasa, tempat berolah-raga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

i. Standar pengelolaan
1) Pengelolaan satuan pendidikan pada dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi merupakan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
3) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun
4) Rencana kerja tahunan tersebut meliputi :
a) Kalender pandidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler dan hari libur.
b) Jadwal penyusunan kurikulum tingakt satuan pendidikan untuk tahun pelajarn berikutnya.
c) Mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada.
d) Penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.
e) Buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing pembelajaran.
f) Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
g) Pengadaan, penggunaan dan persediaan minimal van habis pakai.
h) Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.
i) Jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
j) Jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi.
k) Rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.
l) Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
5) Penggelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
j. Standar pembiayaan.
1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2) Biaya investasi pendidikan meliputi : biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja.
3) Biaya personal meliputi : biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4) Biaya operasional satuan pendidikan meliputi :
a) gaji pendidik dan tenaga kependidikan dan tunjangan yang melekat pada gaji.
b) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c) Daya, air, telekomunikasi, pemeliharaan sarana prasarana, lembur, transportasi dan lain-lain.

k. Standar penilaian.
Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi:
1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
3) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas : (diatur oleh masing-masing perguruan tinggi)
1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

e. Kurikulum
Pengembangan kurikulum mengcu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip divesifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Kurikulun disusun dengan memperhatikan :
a. Peningkatan iman dan taqwa.
b. Peningkatan akhlak mulia.
c. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik.
d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
e. Tuntunan pembangunan daerah dan nasional.
f. Tuntunan dunia kerja.
g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
h. Agama.
i. Dinamika perkembangan global.
j. Perkembangan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. Pendidikan agama.
b. Pendidikan kewarganegaraan.
c. Bahasa.
d. Ilmu pengetauan alam.
e. Ilmu pengetahuan sosial.
f. Seni budaya.
g. Pendidikan jasmani dan olah raga.
h. Ketrampilan/kejuruan.
i. Muatan lokal
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. Pendidikan agama.
b. Pendidikan kewarganegaraan
c. Bahasa.


C. Nasib Kesejahteraan Guru

Keluh kesah yang dialami guru bantu atau honorer lama terpendam. Permintaan
mereka untuk menjadi seorang PNS tak bisa dibendung. Mereka berusaha
ekstrakeras memperjuangkan nasib dengan menuntut haknya kepada pemerintah, DPR,
dan Depdiknas.
Hasilnya, pemerintah mengabulkan dengan akan mengangkat sekitar 236. 011 orang
guru bantu di seluruh Indonesia. Namun, hanya 110 ribu orang yang akan diproses
pada September 2005. Pengangkatan itu diprioritaskan bagi guru yang rata-rata
memiliki masa pengabdian 10 tahun-20 tahun.
Pengalaman mereka yang sangat lama menjadi pertimbangan utama untuk diangkat
tanpa tes. Sementara itu, guru bantu yang belum berpeluang menjadi PNS akan
diperpanjang kontrak dan ditambah honornya dari Rp 460.000 menjadi Rp 710.000
per bulan.
Sudah sewajarnya bila jeritan guru honorer itu dibarengi dengan tuntutan
tersebut. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi mereka menuntut menjadi PNS.
Pertama, ketidakjelasan status guru honorer itu mengakibatkan mereka mudah
diperlakukan sewenang-wenang. Terkadang, jatah mengajar pun bergantung dari
belas kasihan kepala sekolah.
Bahkan, mereka bisa dipecat dari sekolah seandainya tidak memenuhi kualitas
dalam mengajar. Jadi, jaminan untuk mendapatkan gaji pensiunan tidak ada.
Kedua, tidak adanya standar gaji guru honorer di sekolah mengakibatkan kepala
sekolah memberikan gaji seenaknya. Padahal, gaji yang sangat minim itu pun
tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
Sangat disayangkan jika ada kepala sekolah yang memberikan gaji sangat rendah.
Pemberian honor yang tidak manusiawi tersebut sama dengan mengeksploitasi
tenaga guru honorer. Itu merupakan cermin bahwa pemerintah dan Depdiknas tidak
serius memperhatikan nasib mereka.
Ketiga, ketika bertahun-tahun mengabdikan diri di sekolah, mereka khawatir
justru malah dipermainkan sekolah, terutama masalah tunjangan yang seharusnya
didapatkan dari pemerintah. Misalnya, ketika tunjangan turun dan masuk dalam
birokrasi pendidikan dan sampai pada tangan kepala sekolah, jumlahnya mungkin
disunat/dikorupsi. Fenomena itu sangat riskan dan sering kali mengakar dalam
sistem birokrasi pendidikan di Indonesia.
Karena itu, mereka harus membela hak serta nasibnya yang selama ini
termarginalkan dan tidak pernah hidup selayaknya. Kita sering melihat kondisi
guru bantu di pelosok pedesaan yang terlunta-lunta dan terkatung-katung. Mereka
rela berkorban berangkat mengajar ke sekolah sambil jalan kaki atau memakai
sepeda ontel, yang jaraknya sangat jauh dan memakan waktu berjam-jam. Tak salah
bila guru itu dimitoskan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Melihat realitas tersebut, pemerintah sudah seharusnya memprioritaskan
kesejahteraan hidup mereka. Upaya pemerintah untuk mengangkat para guru bantu
menjadi PNS merupakan salah satu solusi alternatif yang sangat tepat.
Pengorbanan dan perjuangan mereka demi generasi anak bangsa ini harus dijadikan
fokus utama dalam memperbaiki kinerja pemerintah secara genuine.
Mereka tentu selalu mengharapkan menjadi seorang PNS. Keinginan pemerintah
dalam memenuhi aspirasi mereka itu merupakan salah satu bukti riil perhatian
pemerintah terhadap nasib guru. Peralihan guru bantu menuju PNS lebih banyak
membawa nilai positif bagi perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan kita.
Bila gaji guru honorer dinaikkan dan dijadikan PNS, mungkin semangat mereka
dalam proses belajar-mengajar meningkat. Sebab, mereka merasa ditantang belajar
lagi menjadi orang yang profesional dan mumpuni. Selain itu, dengan kepastian
status tersebut, setidaknya para guru lebih tenang dan lebih berkonsentrasi
dalam mendidik muridnya.
Pemberian honor yang rendah harus direduksi. Sebab, mereka juga sama-sama
menjalankan fungsi pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan, guru
bantu inilah yang justru lebih tekun, rajin, dan kreatif, tanpa pamrih, serta
penuh kesabaran dalam mengajarkan ilmunya.
Kita juga tidak menafikan bahwa ada guru PNS yang justru menambah persoalan.
Masih hangat dalam ingatan kita, banyak guru PNS yang melakukan korupsi jam.
Waktu mereka lebih banyak digunakan untuk ngerumpi, baca koran, ngopi,
jalan-jalan, dan lain-lain.
Biasanya, mereka selalu diidentikkan dengan malas, tidak serius, dan bekerja
kurang maksimal. Parahnya lagi, mereka sering menggantungkan kegiatan proses
belajar-mengajar pada guru bantu.
Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah terhadap guru honorer harus
ditingkatkan. Janji pemerintah untuk menjadikan mereka sebagai PNS harus segera
direalisasikan dan diimplementasikan, jangan hanya lips service belaka. Sebab,
itu menyangkut harkat dan martabat kehidupan mereka serta mutu dan masa depan
pendidikan nasional sebagai garda terdepan dalam menyongsong kemajuan bangsa
Indonesia.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Undang undang nomor 20 tahun 2003 merupakan undang undang yang lahir karena tuntutan reformasi di Indonesia yang secara umum menuntut deterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip prinsip tersebut akan meberikan dampak mendasar pada kandungan, proses dan managemen system pendidikan
Undang undang nomor 14 tahun 2005 merupakan salah satu bukti bahwa PGRI sangat peduli terhadap guru dan profesi guru. Kehadiran undang undang ini sudah tentu menjadi fenomena baru dalam dunia pendidkan Indonesia
Jika kita bandingkan sekarang kebanyakan guru kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Banyak para guru terlantar dan tdak diberdayakan oleh pemerintah, mari kita tengok kembali tentang nasib para guru honorer. Dbandingkan dengan PNS yang kenanyakan kita sering melihat oknum PNS yang kerjanya semaunya sendiri dengan guru honorer yang kerja mati matian tapi berbanding terbalik dengan gaji yang sebenarnya. Pemerntah diharapkan bisa mensejahterakan nasib guru, dimana tidak ada sistem kapitalis dan diskriminatif dalam birokasi pendidikan


B. Saran
Perlu terus berjuang agar apa yang menjadi ketentuan undang undang tersebut dapat diwujudkan. Serta adanya kerjasama antara pemerintahan, PGRI dan instansi terkait agar tujuan nasional bangsa Indonesia dapat tercapai. Sehingga bangsa Indonesia dapat terlepas dari belenggu kebodohan.
Dan kesadaran bagi para seluruh guru agar bisa menjalankan apa yang menjadi amanahnya terhadap bangsa dan Negara Indonesia. Demi menciptakan suasana yang kondusif untuk masyarakat dan teladan bagi peserta didik. Perlu diingat juga tidak ada yang lebih mulia kacuali ilmu yang bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

Tim PGRI Jateng.2007.Pendidikan Sejarah Perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia (PSP PGRI).Semarang:IKIP PGRI Semarang Press
* Syahrul Kirom, mahasiswa Jurusan Aqidah Filsafat UIN Sunan Kalijaga
Jogjakarta. www.pphe-ri.com/detailhlb.asp?id=2001

penerapan model perilaku pada materi logaritma

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Lemahnya proses pembelajaran merupakan masalah yang sedang dihadapi dalam dunia pendidikan saat ini, dalam proses pembelajaran, anak kurang didorong untuk mengembangkan dan membangun karakter serta potensi yang dimiliki. Proses pembelajaran di dalam kelas hanya diarahkan kepada kemampuan anak untuk menghafal informasi, dan dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi yang diterimanya tanpa dituntut memahami informasi yang diingatnya itu untuk menghubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya, ketika siswa lulus dari sekolah mereka hanya pintar teori tanpa diimbangi dengan aplikasi. Dengan kata lain, proses pendidikan yang demikian tidak mengarahkan membentuk manusia yang cerdas, memiliki kemampuan memecahkan masalah hidup, serta tidak diarahkan untuk membentuk manusia yang kreatif dan inovatif
Menurut Slamet(2003:2) belajar ialah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh sesuatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannyaDengan demikian jika siswa dalam pembelajaran hanya dituntut untuk mendengarkan, mencatat, dan menghafal materi saja, bisa dikatakan pembelajaran yang demikian dalam ukuran kualitas proses belajar, dipandang sebagai metode pembelajaran yang kurang memiliki kualitas yang memadai
Matematika sebagai ilmu dasar telah berkembang dengan sangat pesat, baik materi maupun manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dalam pembelajaran matematika di sekolah harus memperhatikan perkembangannya.Dalam pembelajaran matematika di sekolah, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi, pendekatan, metode dan model yang banyak melibatkan siswa aktif dan kreatif dalam pembelajaran baik secara mental, fisik, maupun social. Belajar aktif tidak harus selalu dibuat kelompok, dalam kelas besar pun biasa terjadi. Dalam pembelajaran siswa dibawa ke arah mengamati, menebak, berbuat, mencoba maupun menjawab pertanyaan dan jika perlu beradu argument.
Berkaitan dengan uraian diatas, makalah ini bertujuan memaparkan secara teoritis tentang rumpun model perilaku dan bagaimana penerapannya dalam proses pembelajaran matematika

B. Rumasan masalah

Dalam makalah ini akan merumuskan beberapa masalah diantaranya:
1. apakah rumpun model perilaku itu?
2. model apa saja yang termasuk dalam rumpun model perilaku?
3. bagaimana karateristiknya?
4. apa saja kelebihan dan kekurangan dari model tersebut?
5. bagaimana penerapannya dalam pembelajaran matematika pada materi pokok logaritma?







BAB II
PEMBAHASAN

A. Model Perilaku (Behaviorisme)

Rumpun teori ini disebut behaviorisme karena sangat menekankan perilaku atau tingkah laku yang dapat diamati, diukur dan dinilai secara konkret. Perubahan terjadi melalui rangsangan (stimulans) yang menimbulkan hubungan perilaku reaktif (respon) berdasarkan hukum-hukum mekanistik. Stimulans tidak lain adalah lingkungan belajar anak, baik yang internal maupun eksternal yang menjadi penyebab belajar. Sedangkan respons adalah akibat atau dampak, berupa reaksi fisik terhadap stimulans. Belajar berarti penguatan ikatan, asosiasi, sifat da kecenderungan perilaku S-R (stimulus-Respon).
Menurut teori ini yang terpenting adalah masuk atau input yang berupa stimulus dan keluaran atau output yang berupa respon. Sedangkan apa yang terjadi di antara stimulus dan respon dianggap tidak penting diperhatikan karena tidak bisa diamati. Faktor lain yang juga dianggap penting oleh aliran behavioristik adalah faktor penguatan (reinforcement) penguatan adalah apa saja yang dapat memperkuat timbulnya respon. Bila penguatan ditambahkan (positive reinforcement) maka respon akan semakin kuat. Begitu juga bila penguatan dikurangi (negative reinforcement) respon pun akan tetap dikuatkan.
Teori-teori dalam rumpun ini bersifat molekular, karena memandang kehidupan individu terdiri atas unsur-unsur seperti halnya molekul-molekul. Beberapa ciri dari rumpun teori ini, yaitu:
a. Mengutamakan unsur-unsur atau bagian-bagian kecil
b. Bersifat mekanistis
c. Menekankan peranan lingkungan
d. Mementingkan pembentukan reaksi atau respons
e. Menekankan pentingnya latihan
f. Mementingkan masa lalu

B. Karakteristik Model Perilaku
1. Sintakmatik
• Rumuskan tujuan dan orientasikan kepada kegiatan siswa
• Demonstrasi pengetahuan dan ketrampilan
• Bimbingan latihan
• Kontrol penguasaan di pihak siswa dan berikan umpan balik
• Berikan kesempatan untuk pelatihan lanjut dan penerapan hasil latihan
2. Sistem sosial
Guru memegang peranan penting dalam mengambil inisiatif penyususnan program, tetapi siswa pada akhirnya yang mengambil alih inisiatif dan melancarkan kegiatan
3. Prinsip reaksi
Guru memdorong siswa, mengingatkan bahwa tingkah laku dikendalikan oleh lingkungan dan bukan karena fungsi pribadi yang lemah.Guru berkewajiban menawarkan bimbingan kepada siswa dalam menerapkan prinsip prinsip dan teknik pembentukan tingkah laku
4. Dampak instrutuksional dan penyerta
Model ini dapat digunakan untuk membentuk tingkah laku yang diharapkan dan juga melenyapkan tingkah laku yang tidak baik. Dan dampak penyertanya adalah siswa dapat mengendalikan diri dan lingkungannya serta mempertinggi sistem diri

C. Kelebihan dan Kekurangan
1. Kelebihan
a) Membiasakan guru untuk bersikap jeli dan peka pada situasi dan kondisi belajar
b) Metode behavioristik ini sangat cocok untuk memperoleh kemampuan yang menbutuhkan praktek dan pembiasaan yang mengandung unsur-unsur seperti: kecepatan, spontanitas, kelenturan, refleksi, daya tahan, dan sebagainya.
c) Guru tidak banyak memberikan ceramah sehingga murid dibiasakan belajar mandiri. Jika menemukan kesulitan baru ditanyakan kepada guru yang bersangkutan
d) Teori ini cocok diterapkan untuk melatih anak-anak yang masih membutuhkan dominansi peran orang dewasa , suka mengulangi dan harus dibiasakan , suka meniru dan senang dengan bentuk-bentuk penghargaan langsung seperti diberi permen atau pujian.
e) Relatif banyak materi yang bisa disampaikan.
f) Untuk hal-hal yang bersifat prosedural model ini akan relatif lebih mudah diikuti. Kekurangan
2. Kekurangan
a) Sebuah konsekuensi bagi guru, untuk menyusun bahan pelajaran dalam bentuk yang sudah siap
b) Tidak setiap mata pelajaran bisa menggunakan metode ini
c) Penerapan teori behavioristik yang salah dalam suatu situasi pembelajaran juga mengakibatkan terjadinya proses pembelajaran yang sangat tidak menyenangkan bagi siswa yaitu guru sebagai sentral, bersikap otoriter, komunikasi berlangsung satu arah, guru melatih dan menentukan apa yang harus dipelajari murid.
d) Murid berperan sebagai pendengar dalam proses pembelajaran dan menghafalkan apa yang didengar dan dipandang sebagai cara belajar yang efektif
e) Penggunaan hukuman yang sangat dihindari oleh para tokoh behavioristik justru dianggap metode yang paling efektif untuk menertibkan siswa
f) Murid dipandang pasif, perlu motivasi dari luar dan sangat dipengaruhi oleh penguatan yang diberikan guru.
g) Jika terlalu dominan pada ceramah, siswa akan cepat bosan.

D. PEMECAHAN MASALAH
Pada kesempatan ini kami akan membahas materi pokok Operasi aljabar pada bentuk akar, pangkat dan logaritma dengan indikator mendiskripsikan pengertian logaritma

E.RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran :Matematika
Kelas / Semester :X/I
Alokasi Waktu : 2x45 Menit


A. Setandar kompetensi
 Meamecahkan masalah berkaitan dengan konsep operasi bilangan real
B. Kompetensi dasar
 Menerapkan konsep logaritma
C. Indikator
 Mendiskripsikan pengertian logaritma
D. Tujuan pembelajaran
 Siswa dapat menjelaskan konsep logaritma
E. Model pembelajaran
 Pembelajaran Langsung (Direct Theaching) dipadu dengan Model Belajar Tuntas
F. Metode pembelajaran
 Drill dan latihan plus
 Deduktif plus ceramah
 Penugasan
G. Kegiatan belajar mengajar
 Kegiatan awal
 Mengucapkan salam
 Guru bersama-sama mengingat kembali hal-hal yang berhubungan dengan materi yang akan diajarkan
 Guru menyampaikan standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator dan tujuan pembelajaran

b. Kegiataa inti
 Guru menjelaskan pengertian logaritma
MATERI
A. Penegrtian logaritma
Dalam operasi eksponen 102 = 100 dapat dikatakan bahwa 2 adalah eksponen dari bilangan perkalian 10 dan hasilnya adalah 100. pernyyataan ini dapat dikatakan sebagai berikut:
Logaritma 100 dengan bilangan pokok 10 adalah 2 dan kita tuliskan 10log100=2 dengan demikian dapat dikatakan bahwa :
102 = 100 10log100=2
Bentuk umum :
alogb = c dengan a,b > 0 dan a 1
ac = b alogb = c
a = bilangan pokok logaritma
b = numerus , dengan b > 0
c = hasil logaritma
contoh :
1. 2log8 = 3 23 = 8
2. 4log 16 = 2 42 = 16
3. 10 log 10000 = 3 103 = 1000
 Guru meminta siswa bertanya apabila penjelasan masih belum dapat dipahami
 Guru memberi tugas untuk dikerjakan siswa sebagai tugas individu
 Guru meminta siswa mengumpulkan tugas dan dikoreksi bersama-sama oleh siswa
c. Kegiatan akhir
 Guru membimbing siswa untuk menarik kesimpulan
 Guru memberikan tugas terstruktur sebagai pekerjaan rumah (PR)
 Guru menutup pelajaran dengan Mengucapkan terimakasih dan salam untuk semuanya
H. Alat dan bahan belajar
I. Penilaian
 Tes lisan
 Tes tertulis
 Pengamatan keaktifan
Soal Penugasan
1. Tentukan nilai c dari
a) 6log36 = c
b) 10log10000 = c
c) 3log27 = c
Penyelesaian
a) 6log36 = c 6c = 36
6c = 62
c = 2
b) 10log10000 = c 10c =10000
10c = 104
c = 4
c) 3log27 = c 3c = 27
3c = 273
c = 3



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa belajar menurut teori Behavioristik merupakan perubahan tingkah laku sebagai akibat dari adanya interaksi antara stimulus dan respon. Sedangkan apa yang terjadi di antara stimulus dan respon dianggap tidak penting diperhatikan karena tidak bisa diamati. Faktor lain yang juga dianggap penting oleh aliran behavioristik adalah faktor penguatan (reinforcement) penguatan adalah apa saja yang dapat memperkuat timbulnya respon.
Metode behavioristik ini sangat cocok untuk perolehan kemampaun yang membutuhkan praktek dan pembiasaan yang mengandung unsur-unsur seperti: kecepatan, spontanitas, kelenturan, reflek, daya tahan dan sebagainya, contohnya: percakapan bahasa asing, mengetik, menari, menggunakan komputer, berenang, olahraga dan sebagainya. Teori ini juga cocok diterapkan untuk melatih anak-anak yang masih membutuhkan dominansi peran orang dewasa, suka mengulangi dan harus dibiasakan, suka meniru dan senang dengan bentuk-bentuk penghargaan langsung seperti diberi permen atau pujian
B. Saran
Keberhasilan penerapan model perilaku (behaviorisme) perlu melibatkan berbagai pihak, yaitu pihak sekolah dan masyarakat yang memiliki kesadaran akan pentingnya beberapa hal, yakni;
1. sumber belajar tidak hanya berasal dari buku dan guru, melainkan juga dari lingkungan sekitar baik di rumah maupun di masyarakat sekitar
2. pihak sekolah dan masyarakat perlu memberikan dukungan untuk menunjang keberhasilan belajar siswa

IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG POLITIK DAN AGAMA

A. Pengertian Politik Strategi dan Politik Strategi Nasional
1. Pengertian Politik
Politik merupakan suatu rangkaian atas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbale balik. Politics memberikan asa, jalan, arah,dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
2. Pengertian Strategi
Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
3. Politik dan Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional.

B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

C. Implementasi Politik strategi nasional di bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a) Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negera Kesatuan republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang-undang.
b) Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c) Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga-lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenangn dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d) Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e) Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f) Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h) Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipsi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen non-partisan selambat-lambatnya tahun 2004.
i) Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j) Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Hubungan Luar Negeri
a) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b) Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif indonesia di dunia internasional,memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan indonesia,serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e) Meningkatkan kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bgi penyelesaian perkara pidana.
g) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesehjahteraan.


3. Penyelenggaraan negara
a) Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik moral.
b) Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c) Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
d) Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuintabilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasan.
e) Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif dan efisien.
f) Memantapkan netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.

4. Komunikasi, Informasi dan Media Massa
a) Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa midern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b) Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c) Meningkatkan pesan pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahtaraan insan pers agar profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d) Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e) Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,, sarana dan prasarana penerangan, khususnya di luar negeri dalam rangka mendukung pembangunan nasional di forum internasional.

D. Implementasi Politik strategi nasional di Bidang Agama.
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan negeri.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa politik nasional dan strategi nasional saling terkait. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional .Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, politik dan strategi nasional ini dapat di implementasikan kedalam beberapa bidang – bidang pembangunan nasional. diantaranya yaitu implementasi polstranas di bidang politik dan implementasi polstranas di bidang Agama.

B. Saran
Politik dan strategi nasional di bidang politik harus diperkuat demi keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Serta untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. Selain itu polstranas dibidang Agama juga harus dimantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta diupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.


DAFTAR PUSTAKA

Subagyo, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang: UNNES Press.
_. 2008.Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka.
http://greecehotelsrooms.com/hotels/implementasi+politik+dan+strategi+nasional+indonesia+warta+warga.php